banner 728x250
Kasus  

Prof Mahfud MD: Mafia tanah dengan cara disertifikatkan dulu kemudian minta digugat oleh Pemilik sebenarnya

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, 14 September 2026 — Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat tanah dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat.

Permintaan tersebut mencuat karena kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait hubungan antara riwayat penguasaan tanah oleh ahli waris dengan objek yang tercantum dalam SHP tersebut.

banner 325x300

Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., meminta penyidik menguji data fisik dan data yuridis secara bersamaan agar status objek tanah dapat diketahui secara lebih terang.

Menurut kuasa hukum, pihak ahli waris memiliki dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.

Dokumen tersebut antara lain Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi, serta Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Kuasa hukum menyebut kedua dokumen tersebut telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat itu disebut menerangkan bahwa girik tersebut telah tercatat sejak sekitar 1937/1938.

Namun, pihak ahli waris disebut belum pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah tersebut.

Cocokkah Objek SHP dengan Tanah yang Diklaim?

Bagi kuasa hukum, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah objek dalam SHP Nomor 75 benar-benar merupakan objek tanah yang sama dengan tanah yang selama ini diklaim berdasarkan riwayat penguasaan ahli waris.

Karena itu, penyidik diminta melakukan pencocokan terhadap letak, luas, batas-batas, alas hak dan riwayat tanah.

Termasuk menelusuri keterangan bahwa objek tersebut berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934.

Kuasa hukum meminta penyidik memastikan apakah bekas hak tersebut memang berkaitan dengan tanah di kawasan Tendean 41 atau terdapat perbedaan objek yang perlu dijelaskan.

“Seluruh fakta harus diperiksa secara objektif dan terang. Tidak cukup hanya melihat dokumen yang berdiri sendiri tanpa memeriksa riwayat dan objek tanahnya,” ujar kuasa hukum.

Dasar Penggunaan oleh PFN Dipertanyakan

Aspek lain yang diminta untuk diverifikasi adalah status pemegang SHP Nomor 75.

Kuasa hukum menyebut sertifikat tersebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI. Pada saat yang sama, mereka mempertanyakan dasar penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN.

Menurut mereka, penyidik perlu memastikan apakah terdapat dokumen peralihan hak, izin peralihan maupun pencatatan peralihan pada Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengetahui rangkaian administrasi dan hukum yang menjelaskan hubungan antara pemegang hak yang tercatat dengan pihak yang kemudian menggunakan sertifikat.

Pelaporan ke Puspomad Tak Luput dari Sorotan

Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.

Menurut mereka, perlu diperiksa kronologi penggunaan sertifikat tersebut sebagai dasar atau bukti penguasaan maupun kepemilikan dalam pelaporan.

Penyidik juga diminta mengklarifikasi pengetahuan pihak yang menggunakan sertifikat tersebut mengenai persoalan objek tanah yang dipermasalahkan.

Hal tersebut dianggap penting karena proses pelaporan kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga ke Pengadilan Militer.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh, mulai dari dokumen yang digunakan, pihak yang menggunakannya, proses pelaporan hingga akibat hukum yang kemudian muncul.

LP Tahun 2025 Diminta Didalami

Permintaan tersebut disampaikan dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Yunasril Yuzar, S.H. selaku kuasa hukum meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen maupun riwayat tanah.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pihak Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.

Dari pemeriksaan tersebut, kuasa hukum berharap penyidik memperoleh gambaran lengkap mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian objek, status pemegang hak, dasar peralihan kepada PFN dan pencatatan administrasinya.

Serahkan Pembuktian kepada Penyidik

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya meminta proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar mereka.

Kuasa hukum berharap pendalaman tersebut dapat memberikan kepastian mengenai duduk perkara serta menjadi dasar bagi penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya dugaan tindak pidana, mereka berharap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
Yunasril Yuzar, S.H.
R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
Roni Suminto, S.H., M.H.
R. Himawan Budi S., S.H.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *