BOGOR – Dugaan pembuatan dan penyebaran konten bermuatan pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius dari pengacara Muhammad Ari Pratomo.
Ari berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keterangan para saksi, tetapi juga mendalami seluruh bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap secara utuh asal-usul konten, proses pembuatannya, hingga dugaan penyebarannya.
Harapan tersebut disampaikan setelah Ari mendampingi dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Polres Kabupaten Bogor.
Menurut Ari, para saksi memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan dua orang dalam pembuatan gambar dan video bermuatan pornografi dengan memanfaatkan teknologi AI.
“Para saksi yang saya dampingi menyaksikan langsung dan menanyakan langsung kepada yang diduga melakukan. Dari keterangan para saksi, yang bersangkutan mengakui menggunakan AI untuk membuat video-video dan foto-foto bermuatan pornografi yang kemudian diduga disebarluaskan,” kata Ari.
Ia menyebut, dari keterangan yang diterimanya, terdapat dugaan konten dalam jumlah sangat banyak pada perangkat telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlahnya bahkan disebut mencapai ribuan.
Bagi Ari, temuan tersebut perlu menjadi perhatian penyidik. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai pembuatan konten, tetapi juga menyangkut bagaimana konten tersebut dibuat, kepada siapa disebarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terdampak.
“Ini yang menurut kami perlu didalami secara serius. Semua harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/1143/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Mei 2026.
Ari menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dan terukur. Terlebih, perkara tersebut disebut berkaitan dengan lingkungan pendidikan dan berpotensi berdampak terhadap para pelajar.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi AI harus disertai tanggung jawab. Teknologi tersebut, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk membuat atau menyebarkan materi yang dapat merugikan maupun merusak nama baik seseorang.
“Perbuatan seperti ini tentu sangat memprihatinkan karena dampaknya bisa besar terhadap psikologis para korban. Ini juga menyangkut lingkungan pendidikan di Kabupaten Bogor,” katanya.
Ari berharap penyidik dapat segera menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
“Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-buktinya cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para saksi maupun pihak yang diduga terdampak, sekaligus mencegah kemungkinan penyebaran konten yang diduga masih berlangsung.
Catatan Redaksi: Dua orang yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga. Keterangan mengenai dugaan perbuatan, jumlah konten, maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Media tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Identitas saksi dan pihak yang diduga menjadi korban tidak dicantumkan demi perlindungan privasi.


















