1
1
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat kurang mampu melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum. Langkah tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menjadi narasumber dalam forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Wilayah Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” di Papandayan Hotel, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
MediaCrimeLine||Bandung – Dalam pemaparannya, Bupati Garut menjelaskan bahwa Kabupaten Garut dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berdampak pada munculnya berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
“Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” ujar Bupati Garut.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penyusunan regulasi tersebut juga diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaannya didukung pembiayaan yang memadai.
Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, nilai-nilai HAM harus diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan dunia usaha.
“Karena memahami Hak Asasi Manusia itu adalah aset yang tidak terlihat. Hak Asasi Manusia itu adalah Intangible Assets (aset termahal di dunia tapi tidak bisa dipandang dan tidak bisa dilihat). Oleh karena itu aspek Hak Asasi Manusia yang berada di awang-awang di atas ini kami harus turun tarik ke bawah menjadi aspek kehidupan nyata dalam kehidupan kita dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha,” tegas Natalius Pigai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha. Jawa Barat menjadi wilayah percontohan dalam pelaksanaan simulasi penilaian tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengapresiasi penunjukan Jawa Barat sebagai daerah pelopor pembumian nilai-nilai HAM. Menurutnya, penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berkeadaban.
Melalui forum ini, terdapat tiga sasaran utama yang ingin dicapai, yakni membangun sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, komunitas, dan dunia usaha, menyamakan persepsi mengenai indikator serta mekanisme penilaian kepatuhan HAM, serta meningkatkan kesadaran kolektif untuk memperkuat pemenuhan HAM di Jawa Barat.
“Mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia bukan hanya urusan dokumen atau penilaian administratif semata, melainkan pondasi peradaban. Masyarakat yang menghormati HAM adalah masyarakat yang beradab, mampu menjaga martabat manusia, dan menegakkan keadilan. Forum ini memastikan pembangunan ekonomi, sosial, dan kebijakan publik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia,” tutur Erwan Setiawan.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan langkah nyata melalui simulasi penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di Provinsi Jawa Barat.