banner 728x250

Rp13 Miliar Ditagih Ahli Waris Tariffin Riau, Kemenkeu Diminta Beri Kepastian

banner 120x600
banner 468x60

Lebih dari dua dekade berlalu, persoalan kewajiban negara yang diklaim menjadi hak ahli waris Tariffin Riau hingga kini masih belum menemukan titik penyelesaian. Penegakan Hukum

MediaCrimeLine.Com||Jakarta – Kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora SH MH, meminta Kementerian Keuangan memberikan kepastian mengenai status dan langkah penyelesaian perkara yang menurut pihaknya telah melewati rangkaian proses peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

banner 325x300

Gora menyebut putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan ahli waris telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pemerintah.

Menurut penjelasan Fajar Gora, perkara tersebut bermula pada periode 1960–1961 ketika Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Referensi Geografis

Saat itu, kata dia, pemerintah mengimbau kalangan pengusaha untuk membantu negara melalui pinjaman dana.

Tariffin Riau disebut merespons imbauan tersebut dengan menyerahkan dana sebesar 2.104.894,03 dolar Malaysia.

Dana tersebut, menurut Gora, berasal dari aktivitas perdagangan Tariffin Riau dengan para pedagang dari Singapura.

Pihak ahli waris kemudian menjadikan sejumlah dokumen dan riwayat pembayaran pemerintah sebagai bagian dari dasar tuntutan mereka.

Gora menyebut salah satu pembayaran yang menjadi rujukan adalah pembayaran sebagian kewajiban oleh Departemen Keuangan RI pada 27 April 1973 sebesar 51.918,3 dolar Singapura.

“Dengan pembayaran cicilan utang itu, menurut perhitungan kami, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia,” kata Gora.

Nilai Kewajiban Diklaim Mencapai Miliaran Rupiah

Selain sisa pokok kewajiban, pihak ahli waris juga memasukkan komponen bunga atau ganti rugi sebesar 900.000 dolar Malaysia.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Gora, total kewajiban tersebut mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia.

Ia mengatakan angka tersebut kemudian pernah dikonversikan dengan menggunakan perhitungan yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1970.

Berdasarkan nilai mata uang pada 2023, nilai yang dihitung pihak ahli waris disebut mencapai sekitar Rp170,3 miliar.

Namun, menurut Gora, ahli waris tidak lagi mempertahankan angka tersebut sebagai tuntutan akhir.

Pihaknya justru mengaku telah membuka ruang perundingan dengan pemerintah dan menurunkan nilai yang diminta menjadi sekitar Rp13 miliar.

“Jumlah sekitar Rp13 miliar itu kami hitung sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 sampai keluarnya putusan PK pada 2007, dengan bunga enam persen per tahun sesuai putusan,” ujarnya. Peta

Dasar Putusan Pengadilan Jadi Pegangan Ahli Waris

Gora menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pihak ahli waris dalam memperjuangkan perkara tersebut.

Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.

Menurut Gora, putusan tersebut menjadi dasar keyakinan pihak ahli waris bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Kementerian Keuangan, maka Putusan Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Gora.

Puluhan Surat Disebut Telah Dikirim ke Kemenkeu

Persoalan tersebut, lanjut Gora, tidak berhenti setelah proses persidangan.

Ia mengatakan ahli waris telah berulang kali mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta pelaksanaan putusan sekaligus memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Upaya tersebut disebut telah dilakukan sejak Tariffin Riau meninggal dunia pada 30 Agustus 1992.

“Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab surat kami yang sudah berpuluh kali kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujar Gora.

Menurut dia, persoalan tersebut telah berlangsung melewati beberapa periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan, termasuk saat kementerian dipimpin Sri Mulyani hingga pemerintahan saat ini.

Namun, ia mengklaim penyelesaian yang diharapkan ahli waris belum juga terealisasi.

Kuasa Hukum Soroti Kepastian bagi Ahli Waris

Gora menilai kondisi yang dialami kliennya semakin memprihatinkan karena persoalan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.

Ia juga mengklaim sejumlah kesepakatan yang pernah dibicarakan belum ditindaklanjuti sebagaimana harapan pihak ahli waris.

“Klien kami sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, tetapi digantung tanpa kepastian dan kejelasan. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindaklanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya,” katanya.

Gora kemudian mempertanyakan konsistensi negara dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum apabila putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap masih belum mendapatkan penyelesaian.

“Kalau rakyat diminta taat kepada hukum, maka negara juga harus memberikan contoh dengan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Kemenkeu Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tudingan, kronologi, maupun perhitungan kewajiban yang disampaikan Fajar Gora selaku kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau.

Konfirmasi dari Kementerian Keuangan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi pemerintah terhadap perkara tersebut, termasuk status kewajiban, dasar hukum yang digunakan pemerintah, serta langkah penyelesaian yang telah maupun akan ditempuh.

Dengan demikian, seluruh klaim mengenai kewajiban negara dalam perkara ini masih merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya sampai terdapat penjelasan resmi dari pemerintah dan dokumen hukum terkait yang dapat diverifikasi secara menyeluruh.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *