mediacrimeline || GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak melalui pencegahan eksploitasi ekonomi dan aktivitas anak di jalanan maupun tempat-tempat umum. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi himbauan larangan memperkerjakan anak di bawah umur untuk kepentingan ekonomi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran maupun eksploitasi.
Sosialisasi tersebut diperkuat dengan pemasangan spanduk himbauan perlindungan anak bersama Satpol PP Kabupaten Garut dan Dinas Sosial Kabupaten Garut di sejumlah lokasi strategis pada Rabu (2/9/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Garut Ramah Anak, sekaligus memastikan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan serta mendapatkan perlindungan dapat terpenuhi.
Yayan menjelaskan, keberadaan anak yang ditemukan mengemis atau bekerja di jalanan, tempat umum, lingkungan perdagangan maupun lokasi lainnya tidak dapat langsung dipandang sebagai pelaku pelanggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena anak bisa saja berada dalam situasi rentan akibat kemiskinan, persoalan keluarga, putus sekolah, pengasuhan yang tidak optimal, paksaan hingga menjadi korban eksploitasi ekonomi.
“Anak yang ditemukan mengemis atau bekerja tidak serta-merta dapat diberikan sanksi sebagai pelaku. Kita harus melihat latar belakang dan kondisi anak terlebih dahulu. Bisa jadi anak tersebut justru merupakan korban yang membutuhkan perlindungan,” tegas Yayan.
Ia menambahkan, penanganan anak harus selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, serta pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang.
Petugas di lapangan juga diminta melakukan pendekatan secara manusiawi dan ramah anak. Anak tidak boleh dibentak, dipermalukan, diintimidasi maupun disebarluaskan identitasnya secara tidak semestinya.
Cegah Eksploitasi Ekonomi Anak
Yayan menegaskan, pemerintah tidak hanya akan melihat aktivitas mengemis atau bekerja yang dilakukan anak dari sisi ketertiban umum, tetapi juga harus menelusuri apakah terdapat unsur eksploitasi di balik kondisi tersebut.
Dalam ketentuan Pasal 761 jo. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana.
Ancaman pidananya disebut dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak, maka harus segera dikoordinasikan dengan UPTD PPA dan apabila memenuhi unsur pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Menurut Yayan, persoalan anak yang mengemis atau bekerja tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan penertiban di lapangan. Pemerintah perlu mengetahui akar persoalannya agar intervensi yang diberikan benar-benar menyelesaikan masalah.
Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan antara lain kemiskinan keluarga, pengangguran orang tua, penelantaran, pola pengasuhan yang tidak optimal, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang, serta ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasar.
“Jangan hanya melihat anak sebagai sumber masalah. Ketika ada anak mengemis atau bekerja, kita harus melihat apakah ada persoalan keluarga dan sosial ekonomi di belakangnya,” kata Yayan.
Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Untuk mewujudkan penanganan yang efektif, DPPKBPPPA Garut mendorong penguatan koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Penanganan dilakukan melalui tahapan pencegahan, penjangkauan, asesmen, perlindungan, rujukan serta pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan anak maupun keluarganya.
Apabila ditemukan anak dalam kondisi rentan, petugas diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan anak, termasuk aspek pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta kondisi sosial ekonomi keluarganya.
Pemerintah juga akan mendorong adanya intervensi sosial dan ekonomi terhadap keluarga yang membutuhkan, sehingga anak tidak kembali turun ke jalan atau bekerja karena tekanan kebutuhan ekonomi.
Yayan berharap pemasangan spanduk himbauan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa anak bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pihak. Jangan sampai anak kehilangan haknya untuk belajar, bermain dan tumbuh karena harus bekerja memenuhi kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Garut berharap tercipta lingkungan yang semakin aman dan ramah bagi anak, sekaligus mencegah sejak dini berbagai bentuk eksploitasi ekonomi, kekerasan, penelantaran, perdagangan orang maupun pelanggaran terhadap hak-hak anak.(Rus)










