Oleh: Alam Massiri
Profesi tidak lahir dalam semalam. Ia dibangun oleh sejarah, dedikasi, integritas, dan pengabdian orang-orang yang menjalaninya. Wartawan merupakan salah satu profesi yang lahir dari proses panjang tersebut. Di balik setiap berita yang dibaca masyarakat, terdapat kerja jurnalistik yang tidak jarang mempertaruhkan keselamatan, kebebasan, bahkan nyawa.
Karena itu, ketika profesi wartawan dilabeli dengan ungkapan seperti “tidak ada otak” atau disebut sebagai “gerombolan sirkus”, persoalannya tidak lagi sebatas pilihan diksi. Ucapan semacam itu telah bergeser dari kritik menjadi penghinaan yang menyerang kehormatan sebuah profesi.
Dalam ruang demokrasi, kritik merupakan hak setiap warga negara. Pers pun tidak boleh antikritik. Berita dapat dikoreksi, karya jurnalistik dapat diperdebatkan, bahkan wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melanggar hukum maupun Kode Etik Jurnalistik. Namun kritik memiliki batas yang jelas. Kritik diarahkan kepada fakta, karya, atau tindakan. Penghinaan diarahkan kepada martabat.
Konstitusi telah memberikan batas tersebut. Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam menggunakan hak dan kebebasannya. Kebebasan berpendapat bukanlah hak yang tanpa batas, melainkan harus dijalankan dengan menghormati kehormatan, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.¹
Dalam konteks pers, negara juga telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, sekaligus mengatur tanggung jawab pers melalui Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, hak koreksi, dan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memfasilitasi penyelesaian sengketa pemberitaan.²
Artinya, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya bukan dengan melabeli seluruh wartawan sebagai orang yang “tidak ada otak” atau menyebut mereka sebagai “gerombolan sirkus”. Generalisasi seperti itu tidak menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, ia justru merendahkan kehormatan profesi yang dilindungi oleh hukum.
Logika menghakimi seluruh profesi karena kesalahan segelintir orang merupakan logika yang keliru. Jika ada dokter melakukan malapraktik, kita tidak menyimpulkan seluruh dokter tidak kompeten. Jika ada advokat melanggar kode etik, kita tidak menganggap seluruh advokat tidak bermoral. Demikian pula terhadap wartawan. Kesalahan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus martabat profesi secara keseluruhan.
Memang harus diakui bahwa dunia pers tidak steril dari penyimpangan. Ada oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi. Namun negara hukum mengenal asas pertanggungjawaban individual. Seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas profesi yang diwakilinya.
Di sisi lain, ribuan wartawan di seluruh Indonesia setiap hari bekerja menjalankan fungsi yang dijamin oleh undang-undang. Mereka meliput bencana, konflik sosial, dugaan korupsi, kejahatan terorganisasi, hingga persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Mereka bekerja agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penghinaan terhadap profesi wartawan sesungguhnya tidak hanya menyasar individu yang memegang kartu pers. Penghinaan tersebut juga menyentuh salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Perlindungan terhadap kehormatan juga menjadi perhatian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Nasional mengatur tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat seseorang sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi, sekaligus membedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dengan penghinaan yang bertujuan menyerang kehormatan pihak lain.³ Dengan demikian, tidak setiap ekspresi dapat berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat apabila substansinya justru merendahkan martabat orang atau profesi.
Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan penghinaan. Kritik memperbaiki. Penghinaan memperkeruh. Kritik lahir dari argumentasi. Penghinaan lahir dari pelabelan. Perbedaan keduanya bukan hanya persoalan bahasa, tetapi juga persoalan etika dan penghormatan terhadap hukum.
Pers boleh salah. Wartawan pun dapat keliru. Namun kesalahan harus dijawab melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum, baik melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, maupun proses peradilan apabila memenuhi unsur pidana atau perdata. Itulah cara negara hukum bekerja.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang wartawan. Hari ini yang menjadi sasaran adalah profesi pers. Besok bisa saja profesi lain. Ketika penghinaan terhadap sebuah profesi mulai dianggap sebagai hal yang lumrah, sesungguhnya yang sedang mengalami kemunduran bukan hanya etika berbahasa, tetapi juga kualitas demokrasi dan budaya hukum kita. Sebab negara yang beradab tidak diukur dari sekeras apa orang berbicara, melainkan dari kemampuannya menjaga kebebasan sekaligus menghormati martabat sesama.
Catatan Kaki
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2).
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 15.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, Bab XVI tentang Tindak Pidana terhadap Kehormatan atau Martabat.
Tentang Penulis — Alam Massiri adalah jurnalis dan penulis yang menaruh perhatian pada isu-isu etika profesi, hukum, kebebasan pers, serta demokrasi. Melalui tulisan-tulisannya, ia mengedepankan pendekatan filosofis, etis, dan yuridis dalam membaca berbagai persoalan publik, dengan keyakinan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, penghormatan terhadap martabat manusia, dan supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.








