banner 728x250

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah aturan resmi dari Dewan Pers yang mengatur kerja jurnalistik di internet, meliputi ruang lingkup, verifikasi berita, serta hak jawab dan koreksi.
Poin Utama Pedoman Media Siber
  • Ruang Lingkup & UGC: Mengatur media berbasis internet dan isi buatan pengguna (User Generated Content), di mana media wajib melakukan moderasi komentar atau unggahan pembaca. 
  • Verifikasi dan Keberimbangan: Setiap berita wajib melalui verifikasi dan menerapkan prinsip berimbang, kecuali untuk berita bersifat mendesak yang tetap harus diverifikasi pada berita selanjutnya. 
  • Hak Jawab dan Koreksi: Media wajib menyediakan ruang hak jawab serta meralat atau mencabut berita yang salah, tidak akurat, atau cabul dengan mencantumkan keterangan koreksi secara jelas. 
  • Pemisahan Iklan & Hak Cipta: Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan (seperti label advertorial atau sponsored), serta wajib menghormati hak cipta.