1
1
Oleh: Arthur Noija, S.H.
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktiknya, kepastian hukum bagi profesi pers maupun advokat tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca sebagai satu kesatuan sistem hukum yang saling melengkapi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi konstitusional dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan, serta membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Di sisi lain, advokat merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menegakkan keadilan. Kedua profesi tersebut sama-sama dilindungi oleh undang-undang dan memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Karena itu, kepastian hukum bagi pers dan profesi advokat harus diuji melalui keseimbangan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga regulasi tersebut tidak boleh diposisikan saling bertentangan, melainkan harus diharmonisasikan dalam semangat konstitusi.
Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Socrates mengajarkan bahwa hukum tidak semata-mata menjadi instrumen kekuasaan, tetapi harus mencerminkan nilai kebajikan, moralitas, dan keadilan. Ketika suatu profesi dihina, direndahkan, atau dipermalukan di ruang publik tanpa dasar yang sah, maka yang terluka bukan hanya individu tertentu, melainkan juga kehormatan profesi yang menopang kehidupan demokrasi.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika profesi wartawan memperoleh perlakuan yang merendahkan martabatnya. Pers tidak sekadar menjalankan pekerjaan, melainkan mengemban amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh sebab itu, penghinaan terhadap profesi jurnalistik patut dipandang sebagai persoalan etika publik yang memiliki implikasi hukum.
Sementara itu, teori hukum murni Hans Kelsen memberikan perspektif berbeda. Menurut Kelsen, seluruh norma hukum harus tersusun secara bertingkat (Stufenbau des Rechts), dengan konstitusi sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar keberlakuan seluruh peraturan di bawahnya. Dalam konteks Indonesia, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas hak setiap warga negara untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP Nasional Tahun 2023, UU Pers, maupun UU Advokat, wajib ditafsirkan secara harmonis sesuai semangat konstitusi. Tidak boleh ada penafsiran hukum yang justru menghilangkan perlindungan terhadap profesi yang menjalankan fungsi publik.
Landasan filosofis bangsa Indonesia melalui Pancasila juga memberikan arah yang jelas. Sila Kedua menegaskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, sedangkan prinsip negara hukum menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Artinya, baik wartawan maupun advokat memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum apabila martabat profesinya diserang secara tidak sah.
Dalam KUHP Nasional Tahun 2023, ketentuan mengenai delik kehormatan pada dasarnya berlaku secara universal tanpa membedakan profesi seseorang. Namun demikian, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang membatasi kebebasan pers ataupun menghambat fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Di sinilah pentingnya memahami hubungan antara KUHP dengan UU Pers. Sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik pada prinsipnya harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Jalur pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme tersebut ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, terdapat dua perspektif yang harus dipahami secara seimbang. Pertama, ketika wartawan menjadi korban penghinaan atau pelecehan profesi di ruang publik, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum sebagaimana diberikan kepada profesi lainnya. Tidak boleh ada anggapan bahwa profesi pers harus menerima penghinaan sebagai konsekuensi kebebasan berekspresi.
Kedua, apabila suatu karya jurnalistik diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penyelesaiannya wajib mengedepankan mekanisme UU Pers sebelum menggunakan instrumen hukum pidana. Pendekatan demikian merupakan bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan. Pers membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, sedangkan advokat membutuhkan jaminan hukum agar mampu menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab. Keduanya merupakan bagian penting dalam bangunan negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, kehormatan profesi tidak boleh menjadi korban dari polarisasi kepentingan ataupun opini publik yang sesaat. Negara wajib memastikan bahwa seluruh instrumen hukum berjalan selaras, sehingga kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap martabat manusia, dan supremasi hukum dapat diwujudkan secara seimbang demi tegaknya keadilan bagi semua.
Tentang Penulis
Arthur Noija, S.H. merupakan Dewan Etik PP Media Independen Online (MIO) Indonesia. Ia aktif mengkaji isu-isu hukum, etika profesi, kebebasan pers, serta perkembangan hukum pidana dan konstitusi di Indonesia. Melalui berbagai tulisan opini, Arthur Noija mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung etika profesi, serta memperkuat kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.